JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya akan melindungi saksi dan korban kasus Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (11/6/2024).
"Saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," ujar Achmadi.
Baca Juga LPSK Telah Lindungi Suroto, Penolong Vina dan Eky SEkaligus Salah Satu Saksi Kunci di https://www.kompas.tv/video/514553/lpsk-telah-lindungi-suroto-penolong-vina-dan-eky-sekaligus-salah-satu-saksi-kunci
#lpsk #vinacirebon #pegisetiawan #kasusvina
Thumbnail: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514775/full-pernyataan-ketua-lpsk-soal-perlindungan-saksi-kasus-vina-cirebon-ada-10-orang-yang-diterima